JAKARTA, Terasjabar - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan merupakan sinyal berbahaya bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis. 

Tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar "pendekatan persuasif". Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.

Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman keamanan. Kritik adalah hak konstitusional warga negara. Yang berbahaya justru ketika institusi bersenjata mulai merasa berwenang mengawasi pikiran, opini, dan ekspresi publik warga sipil. 

PBHI memandang praktik-praktik tersebut sebagai bentuk nyata _shrinking civic space_ yang menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat. Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri. Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat.

Lebih jauh, pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas begal di Jakarta merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil. Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas. Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang. 

Normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan paradigma keamanan yang represif: warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak. Pendekatan semacam ini tidak menyelesaikan akar persoalan kriminalitas, tetapi justru membuka ruang penggunaan kekerasan berlebihan, impunitas, dan pelanggaran HAM. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis, melainkan ketakutan dan pembungkaman.

PBHI menilai apa yang sedang terjadi hari ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui instrumen hukum dan kebijakan negara. Dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme telah digunakan untuk memperluas kewenangan militer jauh melampaui fungsi pertahanan negara. 

PBHI menegaskan bahwa reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Pemisahan TNI dan Polri merupakan konsensus reformasi agar militer tidak lagi menjadi alat kontrol sosial-politik seperti pada masa Orde Baru. Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap agenda reformasi dan kemunduran demokrasi.