JAKARTA, Terasjabar - Sempat senyap dan nyaris tak terendus media, tiba-tiba terdengar kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mulai membidik salah satu perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025.

Santer terdengar, kasus tersebut terkait dugaan Mark up atau penggelembungan anggaran kontrak konsultan hukum yang ditangani Direktorat Legal & Human Capital (LHC) PLN. Nilainya pun cukup fantastis, mencapai Rp13,5 miliar untuk satu kontrak.

Berdasarkan informasi yang bocor ke publik, penyidik Pidsus Kejati DKI yang menangani kasus tersebut, juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat utama PLN.

Di antara pihak-pihak yang diperiksa itu, turut mencuat inisial YDS, NA dan CEN. Ketiga pejabat yang masuk dalam lingkaran Dirut PLN Darmawan Prasodjo ini, disebut-sebut menghadiri panggilan, meskipun sempat kasak-kusuk melakukan lobi-lobi agar lolos dari kasus penyelewengan uang negara tersebut.

"Semuanya sudah diperiksa pada akhir April 2026 lalu. Kasus mark up anggaran konsultan hukum di PLN," ungkap sumber yang layak dipercaya di Kejati DKI Jakarta.

Sementara, Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadinya, hingga kini belum memberi tanggapan. 

Namun di sisi lain, sumir terdengar bahwa untuk konsultan hukum yang melibatkan pihak internal tersebut, ada beberapa kontrak yang disiapkan bidang Direktorat LHC.

Busuk didalam kontrak itu mulai terendus setelah kontrak itu isunya dimonopoli oleh alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Benang merahnya semakin terlihat, karena Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto merupakan Ketua Ikatan Alumni (Iluni} FHUI.

*Kejati DKI Didukung Ungkap Korupsi di PLN*