JAKARTA, Terasjabar - Kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 justru menuai sorotan. Pasalnya, di tengah pemangkasan berbagai pos belanja, anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Kudus dilaporkan mengalami kenaikan signifikan.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Kudus H. Masan meningkat tajam dari tahun 2025 ke 2026.
"Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Kudus sebesar Rp2,1 miliar. Namun pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp3,1 miliar. Ini kenaikan yang di luar akal sehat," ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.
Ia merinci, kenaikan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp993 juta. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang sedang digencarkan pemerintah daerah.
"Bukannya dipangkas, justru anggaran perjalanan dinas ini malah bertambah. Ini patut dipertanyakan," tegas Jajang.
Jajang juga memaparkan rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2026, yang antara lain mencakup kunjungan ke DKI Jakarta sebanyak empat kali, Semarang dua kali, serta Gunung Kidul satu kali.
Sementara pada tahun 2025, anggaran Rp2,1 miliar digunakan untuk kunjungan ke DKI Jakarta sebanyak empat kali, Jawa Barat satu kali, Manado satu kali, Kabupaten Cilacap satu kali, dan Semarang satu kali.
Lebih lanjut, Jajang mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki anggaran tersebut. Ia menilai potensi penyimpangan perlu diantisipasi sejak dini.
"Anggaran perjalanan dinas ini sebaiknya segera disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kita tidak ingin kasus serupa seperti di Sekretariat DPRD Berau tahun anggaran 2021 terulang, yang diduga terdapat modus akomodasi fiktif dengan potensi kerugian negara hingga Rp14 miliar," pungkasnya.***


