KOTA DEPOK, Terasjabar - Penanganan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan warga ke Polres Metro Depok kembali menuai sorotan serius. Kasus yang dilaporkan sejak 15 Oktober 2024 hingga kini Mei 2026 dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan, sehingga memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen dan profesionalitas aparat penyidik dalam memberikan kepastian hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2220/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Oktober 2024, pukul 15.42 WIB.

Agus, suami dari pelapor, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena perkara yang sudah berjalan lebih dari satu setengah tahun tersebut terkesan seperti "mengendap" tanpa ujung, sementara keluarga pelapor terus berada dalam ketidakpastian.

"Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang diproses, sampai mana? Kalau dihentikan, apa dasar hukumnya? Jangan digantung tanpa kejelasan seperti ini," tegas Agus kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Agus, selama rentang waktu panjang tersebut, pihak keluarga tidak melihat adanya perkembangan signifikan yang dapat menjawab status perkara, apakah benar-benar berjalan atau justru berhenti tanpa pemberitahuan yang layak.

Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang mengkritik Polri adalah sahabat Polri. Namun Agus menilai, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ia alami.

"Kalau kritik itu sahabat Polri, maka Polres Metro Depok seharusnya membuktikan dengan tindakan nyata. Bukan membiarkan laporan warga seperti hilang arah," katanya.

Penyidik Bungkam, Konfirmasi Media Tak Dijawab

Untuk memastikan kondisi penanganan perkara, awak media telah mencoba menghubungi penyidik yang menangani laporan tersebut, yakni Andi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan resmi.