PURWAKARTA, Terasjabar - Persyaratan rumit yang diberlakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta terkait kerjasama publikasi, diduga hanya untuk menjegal media lokal bahkan nasional, dan lebih mengutamakan redaksi media yang ada di Wilayah Provinsi Jawa Barat saja.

Hal ini terungkap ketika beberapa wartawan mendaftarkan medianya mengajukan penawaran kerjasama publikasi melalui Diskominfo,  dihadapkan pada aturan yang rumit dengan durasi waktu pendaftaran hanya tiga hari dengan sosialisasi yang minim.

Dengan waktu yang sangat singkat serta sosialisasi pemberitahuan hanya kepada wartawan tertentu saja dinilai sangat tidak rasional, sehingga terkesan ada dugaan disengaja untuk mempersempit peluang media lokal dan Nasional tidak dapat mendaftar dengan persyaratan tambahan yang berbelit dan tidak relevan.

Salah satu syarat yang paling disorot adalah keharusan memiliki status PKP (Perusahaan Kena Pajak). Padahal sesuai ketentuan perpajakan, perusahaan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan menjadi PKP. Kewajiban PKP sendiri baru berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp1 miliar per tahun.

Kemudian harus ada dilampirkan Surat keterangan Domisili Perusahaan Media dari kelurahan atau Desa Setempat padahal dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah lengkap ada alamat perusahaan di dalamnya.

Situasi ini semakin diperparah dengan sulitnya wartawan menemui Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Hendra Fadly S atau yang akrab disapa Uchok untuk mengkonfirmasi terkait persoalan ini.

Kondisi seperti ini menjadi perhatian pengamat kebijakan publik Agus M Yasin. Menurutnya, kondisi ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Agus mengatakan, Diskominfo tidak boleh direduksi hanya sebaga "tukang rilis" atau pengelola media sosial pemerintah. Diskominfo adalah simpul strategis yang menentukan apakah pemerintah daerah terbuka atau tertutup, kolaboratif atau eksklusif, dan akuntabel atau defensif.

"Ketika kemitraan dipersulit tanpa alasan objektif dan prosedur yang rumit, maka Diskominfo berpotensi berubah dari fasilitator publik menjadi filter kepentingan internal birokrasi," kata Agus kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.