JAKARTA, Terasjabar - Free Palestine Network (FPN) mengecam keras terhadap tindakan agresi militer, upaya destabilisasi dan ancaman eksplisit yang ditujukan kepada Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Pada bulan Juni 2025 Iran telah diserang selama 12 hari. Pada akhir Desember 2025, AS dan Israel melakukan upaya destabilisasi di dalam negeri Iran dengan mempersenjatai para perusuh yang mengakibatkan 3117 orang tewas, 2.447 di antaranya adalah warga sipil dan pasukan keamanan yang menjadi korban kekerasan para perusuh. Kini, sejak 28 Februari, AS dan Israel kembali menyerang Iran.
Dari sudut pandang hubungan internasional dan hukum internasional, setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekerasan yang tercantum dalam Pasal 2(4).
Kami juga prihatin dengan ancaman yang ditujukan kepada kepemimpinan politik Republik Islam Iran. Ancaman ini menunjukkan bahwa AS menghalalkan segala cara untuk membantu Rezim Zionis melanjutkan kejahatannya.
Normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi yang dilakukan oleh AS terhadap pemerintahan yang tidak mau tunduk kepadanya dan pemerintahan yang mendukung perjuangan Palestina, telah semakin mengikis arsitektur tatanan global yang rapuh.
FPN mengakui bahwa Republik Islam Iran secara konsisten memposisikan diri menentang pendudukan, kebijakan apartheid, dan ekspansi kolonial pemukim di Palestina.
Dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri bukanlah tindakan ekstremisme; itu adalah posisi yang berlandaskan hukum internasional, prinsip-prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia fundamental.
Sebagai jaringan masyarakat sipil yang berkomitmen pada keadilan dan pembebasan Palestina, kami menegaskan kembali prinsip-prinsip berikut:
1. Penghormatan terhadap kedaulatan nasional tidak dapat dinegosiasikan.

