JAKARTA, Terasjabar - Ketua Umum (Ketum) Dhipa Adista Justicia (DAJ) Irjen Pol (P) Wisjnu Amat Sastro secara resmi mengesahkan Program Perlindungan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung stabilitas dan peningkatan perekonomian Indonesia.

Program ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan akses pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat pelaku usaha, agar dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan rasa aman, profesional, dan terlindungi secara hukum.

Dalam keterangannya, Irjen Pol (P) Wisjnu Amat Sastro menyampaikan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang harus dijaga dan diperkuat, tidak hanya dari sisi permodalan dan pemasaran, tetapi juga dari sisi perlindungan hukum.

"Pelaku UMKM harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum agar dapat berkembang dengan sehat, aman, dan memiliki daya saing tinggi. Program ini hadir untuk membantu masyarakat agar tidak merasa sendiri menghadapi persoalan hukum dalam usaha maupun kehidupan sosialnya," ujarnya.

Program Perlindungan Hukum ini akan memberikan berbagai fasilitas kepada anggota, di antaranya:

• Konsultasi hukum profesiona

• Pendampingan hukum bisnis dan perdata/Pidana

• Perlindungan terhadap sengketa usaha/Organisasi

• Perlindungan Hukum Lalu lintas