JAKARTA, Terasjabar - Free Palestine Network (FPN) melakukan aksi serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, Minggu, 8 Maret 2026. Di antaranya aksi FPN digelar di Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Makassar, Kendari, Baubau, Tarakan dan Majene. 

Di Jakarta aksi dipusatkan di depan kedutaan besar Amerika Serikat, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Selain membawa beragam poster, massa FPN membentangkan spanduk besar bertuliskan "Dukung Iran Lawan Israel-AS".

"Sebagaimana dua bulan lalu kami aksi di seluruh Indonesia untuk bersolidaritas dengan Venezuela, maka kali pun kami aksi seluruh Indonesia bersolidaritas dengan Republik Islam Iran," ungkap Furqan AMC, Sekjen FPN.

"Ketika kami mendukung Palestina melawan praktek aphartheid dan genosida oleh Israel, maka dengan semangat yang sama FPN juga mendukung Iran melawan agresi militer zionisme Israel dan Amerika Serikat (AS)," tegas Furqan.

Lebih lanjut Furqan menjelaskan, serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik lslam Iran.

Sementara itu Republik Islam Iran punya hak yang sah dan "legitimate" untuk membela diri dan membalas serangan milter zionis Israel dan AS tersebut sesuai pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Republik Islam Iran menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritast eritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respon yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis lsrael dan Amerika Serikat.

"Arogansi dan kesewenang-wenangan AS dan Zionis Israel tidak bisa dibiarkan. Dunia harus segera menghentikannya. Sebagai bangsa yang pernah merasakan pahitnya kolonialisme, Indonesia harus berdiri dengan tegas bersolidaritas dan mendukung Republik Islam Iran mempertahankan kedaulatannya. Solidaritas dan dukungan tersebut harus ditunjukakn oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan" jelas Furqan.

"Dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dituntut mandiri dan berdaulat dalam menyikapi konflik yang ada. Dan sikap kita tersebut harus segaris dengan amanat pembukaan UUD 1945 untik mengjapuskan penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tegas Furqan.