BOGOR, Terasjabar - Pembangunan infrastruktur yang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun lalu, kini berbalik jadi masalah besar. Ratusan proyek di berbagai sektor, mulai dari jalan, jembatan, pengairan hingga pendidikan dan kesehatan tidak mendapatkan pembayaran dari Pemkab Bogor. Bahkan Masjid Raya Nurul Wathon yang sudah diresmikan juga belum dibayar penuh.

Masalah ini diperparah dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK pada 25 September 2025 tentang pembatasan tambang dan angkutan, serta penutupan sementara tambang sesuai SE Nomor 7920/ES.09/PEREK. Saat itu justru berada di puncak masa pembangunan, yang menyebabkan harga beton melambung dan ready mix sulit diperoleh.

"Kontraktor bekerja dengan keringat, Bupati meresmikan dengan semangat, tapi pembayaran hanya dengan kata aman," ujar Berto Tumpal Harianja saat ditemui di Bogor, Jumat, 09 Januari 2026.

Menurut Berto Tumpal Harianja, kegaduhan akibat penutupan tambang bukan satu-satunya penyebab. Pemkab juga gagal membayar proyek yang sudah selesai, apakah karena kelambatan administrasi akhir tahun, anggaran tidak cukup, atau bahkan defisit, padahal Pemerintah Pusat telah menyediakan layanan seperti Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk mengatasi krisis akhir tahun.

"Gagal bayar bisa terjadi karena kelalaian dalam merevisi DIPA atau POK. Harus selalu diperiksa agar tidak terjadi kontrak padahal anggaran tidak ada," tegasnya.

Kontraktor biasanya mengandalkan stand by loan (SBL) dari bank atau tabungan sendiri, mengingat tidak semua tender memberikan uang muka. Berto juga menilai DPRD Kabupaten Bogor gagal menjalankan fungsi monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

"KPK perlu menyelidiki apakah ada proyek fiktif, mark up, atau masalah terkait penyertaan modal Pemkab pada BUMD," ucapnya.

Integritas Pemkab kini diuji secara serius. Apakah akan memberikan denda keterlambatan pembayaran sesuai kontrak, atau hanya akan membayar setelah digugat kontraktor? Pasalnya, dalam kesepakatan jelas diatur bahwa kedua pihak akan dikenai denda jika terlambat–termasuk jika kontraktor yang melalaikan penyelesaian proyek.***