BOGOR, Terasjabar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor terus melakukan penguatan sistem pelayanan kesehatan dengan menitikberatkan pada pelayanan kesehatan primer serta penerapan zonasi wilayah kesehatan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pemerataan layanan sekaligus mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit, khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dengan penguatan layanan primer, penerapan zonasi kesehatan serta kolaborasi lintas fasilitas kesehatan yang diinisiasi Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor optimistis sistem pelayanan kesehatan akan semakin responsif dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bogor menyampaikan, bahwa transformasi sistem kesehatan saat ini diarahkan agar masyarakat tidak selalu bergantung pada rumah sakit, melainkan dapat memperoleh pelayanan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Penguatan pelayanan kesehatan primer menjadi kunci. Puskesmas harus percaya diri menangani kasus sesuai kewenangannya, dan rumah sakit berperan sebagai rujukan untuk kasus yang memang membutuhkan penanganan lanjutan," kata dr. Fusia Meidiawaty pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kadinkes yang akrab disapa dr. Uci ini memaparkan, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 6 juta jiwa, Kabupaten Bogor membagi pelayanan kesehatannya ke dalam enam wilayah zonasi kesehatan. Setiap wilayah telah didukung oleh RSUD sebagai rumah sakit rujukan utama, sehingga sistem pelayanan dan rujukan dapat berjalan lebih terarah dan efisien.
Melalui zonasi ini, lanjut dr. Uci, rujukan pasien diharapkan tidak lagi lintas wilayah secara tidak perlu. Pasien dari wilayah barat, misalnya, akan diarahkan ke rumah sakit rujukan terdekat di wilayahnya, tanpa harus menuju pusat kota apabila fasilitas sudah tersedia.
"Zonasi ini penting agar pelayanan lebih cepat dan merata. Tidak logis jika pasien dari wilayah barat harus dirujuk jauh, padahal di wilayahnya sudah ada RSUD," jelas dr Uci.
Ia mengungkapkan, saat ini Kabupaten Bogor memiliki 101 Puskesmas, dengan 37 diantaranya merupakan Puskesmas DTP (rawat inap) yang mampu menangani kasus gawat darurat tertentu, termasuk layanan ibu dan bayi. Dinas Kesehatan mendorong terbentuknya jejaring kuat antara Puskesmas dan rumah sakit di masing-masing wilayah.
Melalui jejaring tersebut, dokter Puskesmas dapat melakukan konsultasi dengan dokter spesialis rumah sakit, sehingga kasus dengan kategori zona hijau hingga kuning dapat ditangani di Puskesmas tanpa harus langsung dirujuk ke IGD rumah sakit.

