SUMENEP I LIPUTAN12 - Dugaan pemotongan dan penggelapan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan oknum Ketua Kelompok di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik tersebut disebut mencapai nilai jutaan rupiah dan dinilai telah merugikan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh salah satu warga Desa Pakondang, Imam Mustain R. Namun, hingga berbulan-bulan sejak laporan disampaikan, pelapor menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan progres yang jelas dan terkesan stagnan.

"Laporan sudah lama kami sampaikan lengkap dengan keterangan dan data awal. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan apakah perkara ini sudah naik tahap atau belum. Kami menilai penanganannya jalan di tempat," kata Imam Mustain R kepada media, Senin 12 Januari 2026.

Menurut Imam, dugaan pemotongan bantuan PKH tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Akibatnya, bantuan yang semestinya diterima secara utuh oleh KPM justru berkurang, bahkan sebagian dana diduga tidak sampai ke tangan penerima yang berhak.

Ia menegaskan bahwa PKH merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan melindungi masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan, pemotongan, atau penggelapan dana bantuan sosial tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap negara.

"Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut hak masyarakat miskin. Kalau praktik seperti ini dibiarkan tanpa ketegasan hukum, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang penyalahgunaan bantuan sosial di tempat lain," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Imam Kachonkjuga menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya sikap terbuka dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. 

Ia berharap Kejari Sumenep dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Sebagai bentuk keseriusan, pelapor menyatakan siap menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penanganan perkara.