BOGOR, TerasJabar - Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) H. Amirulloh mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan Ketua LWP PWNU Jabar saat bertemu Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Drs. Freddy Murphi, M.Si., di ruang rapat pada Jumat, 24 Desember 2025.
Upaya ini diwujudkan dengan telah menyelesaikan target pensertifikatan tanah wakaf 91 bidang, dan 64 bidang dalam proses penyelesaian oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1.
Kerja sama tersebut diperkuat dengan perjanjian antara LWP PWNU Jabar dan Kanwil Pertanahan Jabar, lalu diteruskan melalui perjanjian antara 27 PCNU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan 28 Kantah Pertanahan Kabupaten/Kota di pada 5 Desember 2024 di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat.
"Alhamdulillah, dari 1.822 bidang tanah wakaf se-Jawa Barat yang diajukan di Kabupaten Bogor sejumlah 155 bidang yang masih ada kekurangan berkas-berkas sesuai SOP dalam PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Hari ini sudah diserahkan kepada masing-masing nadzir,” ujar Ketua LWP PWNU Jabar H. Amirulloh.
Ia menegaskan bahwa PWNU Jabar berkomitmen membantu masyarakat warga Nahdliyin, dan lainnya agar aset aset wakaf milik umat maupun aset wakaf milik badan hukum semakin tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.
"Karena sering terjadinya sengketa tanah wakaf oleh para ahli warisnya yang sesungguhnya sudah diwakafkan okeh para muwakifnya," kata H. Amirulloh.
Secara keseluruhan, jumlah tanah wakaf yang diusulkan untuk disertifikatkan se-Jawa Barat mencapai 1.818 bidang.
Program percepatan sertifikasi wakaf ini diharapkan dapat memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pembangunan sosial keagamaan.***
.png)
.png)
