SURABAYA | LIPUTAN12 - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, merekomendasikan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebagai bagian dari sistem evaluasi kepemiluan di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Said menanggapi berkembangnya wacana masyarakat terkait efektivitas ambang batas parlemen serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan ketentuan PT sebesar 4 persen.
Menurut Said, penerapan ambang batas parlemen bukanlah hal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyebut, hampir seluruh negara dengan sistem demokrasi mapan menerapkan PT, meskipun dengan formula dan besaran yang berbeda-beda.
Namun demikian, Said menolak gagasan mengganti ambang batas parlemen dengan skema fraksi gabungan bagi partai politik kecil di DPR.
“Fraksi gabungan berpotensi menimbulkan persoalan baru karena partai-partai kecil dipaksa bersatu tanpa kesamaan ideologi dan karakter politik,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, model fraksi gabungan relatif dapat berjalan di negara dengan tingkat homogenitas sosial dan politik yang tinggi.
Sementara di Indonesia yang memiliki latar belakang multikultural, perbedaan ideologi dan kepentingan antarpartai justru berpotensi memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan internal fraksi.
Dikatakannya, ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk mendorong konsolidasi politik yang lebih efektif di lembaga legislatif.
Keberadaan PT, menurutnya, berfungsi menjaga stabilitas pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kerja parlemen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

